Badan Nasional Narkotika (BNN) Minggu 26 Januari 2014, mencanangkan 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba, sebagai tindak lanjut kebijakan dekriminalisasi dan depenalisasi pengguna narkoba untuk mengantisipasi dan menekan jumlah pengguna narkoba.
Acara ini berlangsung di Lapangan Bhayangkara, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, hadir dalam acara ini Ketua DPR, Marzuki Ali, Ketua DPD Irman Gusman, Kapolri Jenderal Sutarman, Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Kepala BNN Anang Iskandar, Wakil Ketua MPR Melani, Wakapolri Oegroseno, dan Kadiv Humas Mabes Polri Ronny F. Sompie.
Saat ini BNN sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan kebijakan dekriminalisasi dan depenalisasi. Lantas apa sih sebenarnya dekriminalisasi dan depenalisasi pengguna narkoba itu? Untuk mengetahui lebih konkrit tentang kebijakan dekriminalisasi dan depenalisasi pengguna narkoba, Berikut petikan wawancara dengan Kepala BNN, DR. Anang Iskandar, disela-sela menggelar acara pencanangan 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba:
Apa Latar Belakangnya Kebijakan Dekriminalisasi Pengguna Narkoba?
Kebijakan dekriminalisasi dan depenalisasi pengguna narkoba, merupakan amanat konvensi internasional, hasil sidang PBB mengenai narkotika, dinama pengguna narkoba diberi alternatif penghukuman berupa rehabilitasi, dan diminta negara-negara peserta sidang untuk menyiapkan sumber daya manusia dan fasilitasnya untuk merehabilitasi pengguna narkoba.
Hasil konvensi ini diadopsi dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009, dalam pasal 103 yang memberi kewenangan kepada hakim untuk menetapkan hukuman rehabilitasi. Masa menjalani rehabilitasi dihitung sama dengan menjalani hukuman. Jadi rehabilitasi itu hukuman atau sanksi bagi pengguna narkoba. Dekriminalisasi pengguna narkoba diartikan, bahwa menggunakan narkoba bagi diri sendiri, tetap perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana (pasal 127, red). Namun sanksinya tidak pidana penjara, tapi sanksinya rehabilitasi.
Konsep dekriminalisasi sepertinya menabrak tatanan berpikir yang sudah baku, bahwa dekriminalisasi itu diartikan proses menghilangkan/penghapusan ancaman pidana suatu perbuatan pidana yang semula dinyatakan tindak pidana, menjadi tindakan bukan tindak pidana, bagaimana menurut Anda?
Secara umum konsep dekriminalisasi memang benar mencabut rumusan pidana dan ancamannya, tetapi untuk pengguna narkoba, saya akan kutipkan definisi dekriminalisasi pengguna narkoba yang dikeluarkan oleh Europion Monitoring Centre for Drugs and Drug Addiction (EMCDDA) yang berpusat di Lisbon, tahun 2005, yaitu “Decriminalisation” comprises dismissal of a control or activity from a globe of law. Prohibition stays a rule, though sanctions for use (and a basic acts) no longer fal within a horizon of a rapist law. Singkatnya, “Dekriminalisasi” berarti hanya sanksi non criminal, yang dikenakan atau tidak ada sanksi pidana.
Sedangkan dekriminalisasi menurut Undang-Undang Narkotika kita, memberikan kewenangan kepada hakim untuk memilih memutuskan hukuman penjara atau menetapkan tindakan rehabilitasi. Karena bentuknya pilihan, BNN mendorong kepada Hakim untuk memilih hukuman rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Menetapkan hukuman rehabilitasi itu jauh lebih baik dari pada dihukum penjara. Ini harus dihidupkan oleh Hakim dan penegak hukum lainnya serta masyarakat, dengan cara ketika melakukan penyidikan, penuntutan dan proses di Pengadilan, orientasinya hukuman rehabilitasi, dengan tidak melakukan penahanan. Meyakinkan masyarakat itu juga penting, jangan sampai ada perbedaan persepsi antara masyarakat dan penegak hukum. Dekriminaliasasi pengguna narkoba ini merupakan konsep yang relatif baru, dalam rangka mengurangi prevalensi pengguna narkoba melalui rehabilitasi secara paksa.
Selain Rehabilitasi Secara Paksa, Apa Ada Rehabilitasi Secara Sukarela?
Nah, yang secara sukarela diatur dengan depenalisasi, yang diartikan bahwa perbuatan menggunakan narkoba tetap merupakan perbuatan melanggar hukum, namun apabila pengguna narkoba memenuhi kewajiban Undang-Undang, (melapor secara sukarela kepada institusi penerima wajib lapor), tidak dituntut pidana. Ini tercantum dalam UU Narkotika No. 35/2009 pasal 128. Dua cara ini (dekriminalisasi dan depenalisasi, red) diatur oleh Undang-Undang dengan tujuan menurunkan prevalensi pengguna narkoba, dan ini belum berjalan maksimal. Makanya tahun 2014 ini kita canangkan sebagai tahun menyelamatkan pengguna narkoba. Karena pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi dari pada dipenjara, mereka sudah kehilangan masa kini dan masa lalunya, jangan sampai masa depannya lebih suram.
Mana Yang Lebih Didahulukan Dekriminalisasi Atau Depenalisasi?
Kalau menurut saya, depenalisasi harus diprioritaskan, karena ini bersifat kesukarelaan, artinya pengguna narkoba itu ingin sembuh, kita tinggal mengoptimalkan IPWL-IPWL (Rumah Sakit, Puskesmas, yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan, dan IPWL-IPWL milik Kemensos, red) yang ada di seluruh Indonesia yang sekarang ini berjumlah kurang lebih 300, dan sangat mungkin akan bertambah, karena rumah sakit di Indonesia itu, jumlahnya 2000 an lebih.
Wah Tugas BNN Berat Dong?
Memang kita sedang merubah paradigma, artinya kita harus kerja keras, menyiapkan tempat-tempat rehabilitasi yang tadinya tidak menjadi prioritas utama. Kemudian membangun integrated rehabilitation, ini artinya meng-connect-kan, rehabilitasi medis dibawah Kementerian Kesehatan dan rehabilitasi sosial, dibawah Kementerian Sosial, serta pasca rehab yang ditangani oleh BNN.
Lantas Bagaimana Caranya Menyiapkan Tempat-Tempat Rehabilitasi Bagi 4 Juta Pengguna Narkoba?
Nah ini perlu kerjasama seluruh interest holder, mulai dari perencanaan, oleh Bappenas, dukungan anggaran oleh Kementerian Keuangan dan DPR, kemudian pelaksanaan bidang penegakan hukum (MahkumJakpol), kemudian bidang rehabilitasi (Kemenkes dan Kemensos), bidang pencegahan (Kemendagri, Kemendiknas, Kemenpora, Kemeneg PPA, Kemendag, Kemenkominfo, Kemenhan dan Kementerian serta Non Kementerian dan Lembaga).
Pertanyaan Terakhir Pak. Apa Bedanya Dekriminalisasi Pengguna Narkoba dan Legalisasi ?
Yang jelas tidak sama. Kalau Dekriminalisasi pengguna narkoba itu artinya menggunakan narkoba dilarang, dan bisa dijatuhi sanksi rehabilitasi. Kalau legalisasi, menggunakan narkoba itu bukan merupakan tindak pidana, otomatis tidak bisa dihukum.