Breaking News
Home » Berita » Hidupkan Roh UU Narkotika, Bersama Selamatkan Pengguna

Hidupkan Roh UU Narkotika, Bersama Selamatkan Pengguna

Membangun paradigma baru penanganan narkoba tidaklah mudah. Menjawab tantangan ini,  Badan Narkotika Nasional (BNN) berkeyakinan kuat bahwa kebijakan dekriminalisasi terhadap pengguna narkoba adalah solusi utama mengatasi masalah narkoba.

Dalam konsep dekriminalisasi, hakim diberikan pilihan untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi atau penjara terhadap pengguna narkoba. Meski demikian, BNN berkeyakinan bahwa rehabilitasi jauh lebih baik dari pada penjara.

“Dengan memenjarakan pengguna, pasar narkoba tetap akan terbuka, karena pengguna akan tetap mengonsumsi narkoba meski berada di balik jeruji besi”, ujar Kepala BNN, DR Anang Iskandar, di sela-sela kegiatan peresmian Gedung Badan Narkotika Nasional Kota Gorontalo, Selasa (25/2).

Sebaliknya, jikan pengguna direhabilitasi maka mereka akan pulih dari ketergantungannya dan enggan akan mengonsumsi lagi. “Ketika sudah tidak ada pengguna narkoba, bandar akan rugi dan pasar narkoba mati”, imbuh Kepala BNN.

Menanggapi fakta pengguna berakhir di penjara, Kepala BNN, DR Anang Iskandar tidak menyalahkan pihak manapun, karena konstruksi hukum di negeri ini menganut double track system pemidanaan, yang pada intinya, pengguna narkoba bisa dipenjara atau direhabilitasi berdasarkan vonis hakim.

Menurut mantan Kapolda Jambi ini, penanganan tersangka pengguna narkoba harus ideal dari hulu ke hilir (mulai penyidikan hingga pengadilan). Kunci penting yang harus dipegang oleh para penyidik, adalah harus dapat membuktikan apakah tersangka ini hanya sekedar pengguna murni atau pengedar bahkan bandar. “Karena itulah proses asesmen harus dikedepankan, sehingga penyidik bisa mendalami kondisi tersangka”, imbuh Anang Iskandar.

“Jika pada akhirnya diketahui sebagai pengguna, sebaiknya jangan ditahan, tapi direhabilitasi, sambil menjalani proses hukum”, pungkas Kepala BNN kepada media.

Intinya, ketika seluruh penegak hukum  mampu menghidupkan salah satu roh Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu jaminan ketersediaan  rehabilitasi medis dan sosial, maka mereka sebenarnya mampu menolong atau menyelamatkan pengguna narkoba.

Elemen Gorontalo Dukung Rehabilitasi

Sementara itu, di sela-sela peresmian gedung BNN Kota Gorontalo, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie mendukung konsep rehabilitasi lebih baik dari pada penjara untuk para pengguna narkoba.

Sebagai bentuk dukungannya dalam gerakan rehabilitasi, Rusli menyatakan akan segera memberikan hibah lahan seluas 5 hektar untuk pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara sebagai salah satu pusat pelayanan rehabilitasi pengguna narkoba di wilayah Gorontalo. Selain itu, gubernur juga sudah menyiapkan lahan seluas 10 ribu m2 di komplek Taluomo 2 Kota Gorontalo, untuk gedung BNN Provinsi Gorontalo.

“Kami prioritaskan pembangunan BNNP tahun depan sebagai bentuk dukungan kami dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Hal ini juga sesuai dengan amanat Permendagri No.21 tahun 2013”, imbuh Rusli.

Senada dengan Gubernur, Kapolda Gorontalo, Andjaya juga sangat setuju dengan konsep dekriminalisasi terhadap pengguna narkoba. Bersama jajarannya, Polda Gorontalo berkomitmen untuk menerapkan paradigma yang baru dalam penanganan pengguna narkoba, dan memperkuat sinergi dengan instansi terkait baik itu BNN Provinsi Gorontalo dan BNN Kota Gorontalo.

Sebagai langkah awalnya, usai peresmian gedung BNN Kota Gorontalo, Kapolda berinisiatif langsung mengumpulkan ratusan anggotanya di markas Polda,dalam rangka pengarahan mengenai penanganan pengguna narkoba yang ideal. Dalam kesempatan ini, Kepala BNN, diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya tentang paradigma baru dalam menangani pengguna narkoba.

Dalam konteks pemberantasan peredaran narkoba, Penjabat Walikota Gorontalo, Weni Liputo mendorong agar seluruh elemen penegak hukum di kawasan Gorontalo semakin memaksimalkan pengawasan di laut darat dan udara, agar pasokan narkoba bisa ditangkal. [ Sumber: www.bnn.go.id ]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: