Rabu, 2 Apr 2014, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menyamakan persepsi smua interest hilt termasuk dengan Polri dalam rangka dekriminalisasi dan depenalisasi terhadap pecandu narkotika.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan para interest hilt joke tak henti-hentinya dilakukan, terutama dengan penegak hukum. Kali ini acara FGD dilaksanakan di Polsek Ciputat, di Aula Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat. Tema yang di angkat pada pertemuan tersebut adalah Membangun Sinergi Untuk Penyelamatan Korban Pecandu Narkotika.
Kasubdit Heroin BNN, Kombes Slamet Pribadi mengatakan, dalam hal penegakan hukum, BNN dan Polri harus memiliki satu visi dalam penyikapi permasalahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Slamet mengatakan, Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 memerintahkan pecandu dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
“Penegakan hukum dengan cara memenjarakan pecandu narkotika terbukti gagal. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang harusnya menjadi tempat pembinaan sering kali malah menjadi inkubator dan sarang peredaran gelap narkotika,” tegas Slamet dalam diskusi tersebut, Selasa (1/4/2014). Fakta tersebut diperkuat dengan banyaknya kasus yang berhasil diungkap oleh BNN dimana 80 persen peredaran gelap narkotika dikendalikan dari dalam Lapas.
Hal yang perlu diwaspadai, lanjut Slamet, ialah sindikat narkotika yang kerap bernaung di bawah ketiak penegak hukum. “Oleh karena itu, dia meminta aparat penegak hukum agar bersikap profesional dalam menghadapi sindikat narkotika.
“Sindikat narkotika sangat lihai, mereka memanfaatkan kelengahan kita (penegak hukum) agar dapat menyelundupakan narkotika,” paparnya.
Sementara, Kapolsek Ciputat, Kompol Burhanudin, mengatakan, peredaran gelap narkotika di Ciputat sudah cukup mengkhawatirkan. Dia mengaku, sudah berupaya melakukan upaya pencegahan, seperti melakukan razia di jalur transportasi dan penginapan yang ada di Ciputat.
Terkait dengan penegakan hukum dia sepakat bahwa pecandu narkotika sesuai amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika harus direhabilitasi. “Lapas akan mengalami over kapasitas apabila pencandu narkoba di penjara, dan bukan merupakan solusi yang tepat” tutup Burhanudin.(fan_osc)