Jumat, 4 Apr 2014, JAKARTA – Tahun 2014 dicanangkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai tahun Penyelamatan “Korban Penyalah guna Narkoba”. Hal ini penting untuk menekan jumlah penyalah guna narkoba yang sudah mencapai lebih dari 4 juta orang.
Kepala BNN, DR Anang Iskandar dalam setiap kesempatan menyatakan, Pecandu dan korban penyalahguna narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika (Pasal 54).
Untuk mensukseskan module tersebut, menurut DR Anang Iskandar dibutuhkan dukungan dari semua pihak baik instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat. BNN tidak dapat bekerja sendiri mengadapi permasalahan penyalahgunaan narkoba yang semakin kompleks.
Sebelumnya pimpinan lembaga negara seperti ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah dan kepala Polri sudah menyatakan dukungannya terhadap “Tahun Penyelamatan Korban Penyalah guna Narkoba.
Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah (KUKM) Republik Indonesia juga memberikan dukungannya terhadap module BNN tersebut.
Menteri KUKM Dr. H. Syarief Hasan, MBA, M.M menyatakan “ Pengguna Narkoba adalah korban dari pelaku ekonomi predator dan sepantasnya di rehabilitasi. Karena proses rehabilitasi dilaksanakan dengan pendekatan kemanusiaan. Mari kita Jauhi narkoba agar kita dapat hidup sehat dalam membangun bangsa dan Negara kita” tegas Menteri KUKM.
Dengan dukungan yang kuat dari semua pihak, kita berharap agar korban penyalah guna narkoba dapat direhabilitasi guna menuju Indonesia yang sehat, kuat dan bebas narkoba. (fan_osc)