Jumat, 4 Apr 2014, JAKARTA – Sinergitas dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba perlu menjadi perhatian khusus antara penegak hukum dan masyarakat secara luas.
Oleh karenanya, Badan Narkortika Nasional (BNN) membuat diskusi untuk memberikan suatu pemahaman dalam satu konstruksi hukum yang sama.
“Menyadari tanpa kerjasama dari semua pihak tidak akan mungkin selesai, maka perlu membangun sinergitas untuk penyelamatan pengguna narkoba,” ujar Kasubdit Media Elektronik Deputi Bidang Pencegahan BNN Kombes Pol Chotidjah, saat berdiskusi dengan anggota Polsek Ciputat, Rabu (2/4/2014).
Chotidjah mengaku, apabila masyarakat bersedia menjadi relawan untuk menjadi kader pencegahan narkoba, itu akan lebih efisien. Sebab, masyarakat itu sendiri yang mengetahui persis wilayah yang ditempatinya.
“Di sini masyarakat harus dapat memahami bahwa korban penyalahgunaan narkoba dan pelaku kejahatan narkoba itu berbeda. Mereka para korban penyalahgunaan narkoba harus ditolong dan direhabilitasi. Sehingga bisa reintegrasi di tengah masyarakat dan kembali bisa meraih masa depannya,” paparnya.
Dia menambahkan, perlu adanya penanganan penyalahgunaan narkoba yang lebih bersifat humanis dan juga diperkuat dengan adanya tahun pencanangan penyelamatan penguna narkoba pada tahun 2014 ini.
Sementara, Kepala Seksi Perundang-undangan BNN Ibrahim Malik, menyatakan pada UU No. 35 tahun 2009, seorang pecandu murni wajib direhabilitasi.
“Hakim dapat menempatkan seseorang ke dalam rehabilitasi dan dihitung sebagai masa menjalani hukuman. Dengan adanya IPWL maka akan memudahkan para pecandu untuk di information dan mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial,” tuntas Ibrahim.(fan_osc)