Breaking News
Home » Opini » Bersama Kita Selamatkan Korban Narkoba

Bersama Kita Selamatkan Korban Narkoba

Sumadi Arsyah

Sumadi Arsyah

“Impian semua anak indah, jangan dibiarkan narkoba merusaknya. Diperlukan kepedulian, kerjasama dan sinergi semua pihak dalam usaha memutuskan kejahatan narkoba, agar anak-anak kita tidak dipengaruhi dan menjadi korbannya”.

Sebagaimana kita ketahui, peredaran gelap narkoba sudah tak mengenal lagi batas wilayah, barang haram tersebut sudah menjamah ke seluruh bidang kehidupan masyarakat kita, dari hulu sampai kehilir. Tak lagi mengenal batas usia, mulai dari anak-anak hingga usia tua.

Semua kita paham bahwa narkotika bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas. Maka, tak heran jika beberapa bulan yang lalu, di jakarta narkoba sudah dikemas dalam bentuk permen.

Karakteristik kejahatan narkoba juga dilakukan secara teroranisir, maka langka yang tepat harus “dilawan secara massa”. Untuk melawan kejahatan narkoba, harus ada gerakan bersama, dan kerjasama dengan berbagai komponen masyarakat dan bangsa mutlak diperlukan.

Semua harus begerak untuk melaksanakan Program Pencegahan, Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Dengan tumbuhnya kerjasama berbagai komponen masyarakat dan bangsa dalam memerangi kejahatan narkoba, maka momentum pencanangan Indonesia Bebas Narkoba 2015 oleh pemerintah kiranya akan terwujud tanpa halangan.

Banyak pihak menilai, pencanangan Indonesia bebas narkoba 2015 merupakan langkah awal dan keseriusan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk memerangi kejahatan narkoba. Namun nawaitu yang sangat baik tersebut, tak akan punya arti kalau semua elemen tidak bersinegi dan bergerak bersama-sama untuk melaksanakan program P4GN.

Pada sisi yang lain pemerintah juga telah mengeluarkan PP No. 25 tahun 2011 tetang wajib lapor bagi para pecandu narkotikan. Dengan adanya PP tersebut, seharusnya masyarakat lebih lebih aware bahwa pemerintah memiliki perhatian khusus agar para pecandu korban penyalahgunaan narkoba dapat sembuh dengan cara direhabilitasi.

Tahun 2014 telah dicanangkan sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba, Pecandu narkoba harus di rehabilitasi, bukan di penjara.

Pecanangan tahun 2014 sebagai penyelamatan pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba merupakan amanah dari undang-undang narkotika itu sendiri. Dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Bagi orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapat mendapat pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Sementara bagi pecandu yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapat mendapat pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Mari kita bergerak cepat dengan memperkuat tekat dan sinergi untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. “Bersama menyelamatkan korban narkoba, bersama lebih cepat memutuskan jaringan sindikat kejahatan narkoba”.

Oleh Sumadi Arsyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: