Jumat, 16 Mei 2014, JAKARTA - Peredaran narkotika di Indonesia semakin masif. Jalur masuk utama peredaran gelap 80 persen di antaranya masuk melalui jalur laut karena Indonesia dikenal sebagai negara maritim yang luas dan minim pengawasan. Setelah masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil dan pelabuhan tidak resmi lainnya, kemudian narkotika didistribusikan melalui jalur darat.
“Indonesia saat ini sudah berstatus darurat narkoba karena peredarannya yang demikian masif. Penjualan narkoba di Indonesia memang sangat menguntungkan. Peredaran gelap narkotika pale banyak masih berada di Jakarta dan diikuti dengan Jawa Barat, Jawa Timur, dan seterusnya,” ungkap Kasi Media Tradisional Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Ahmad Soleh, saat diskusi di Polsek Sawangan, Depok, Selasa (13/5/2014).
Ahmad mengaku, tidak mudah memberantas narkoba di Indonesia. Apalagi saat ini jumlah permintaan atas barang haram tersebut semakin meningkat. “Peningkatan permintaan tersebut menjadi tantangan bagi kita semua terutama bagi para penegak hukum. Program merehabilitasi para pengguna yang dilakukan oleh BNN bisa menjadi salah satu cara mengurangi jumlah permintaan tersebut,” paparnya.
Sementara, Kapolsek Sawangan Kompol Saderi mengaku, module rehabilitasi kadang membuat petugas bingung dalam menindak penyalahguna narkoba. “Saat ini anggota kami mengalami dilema dengan module merehabilitasi para pengguna narkoba. Di satu sisi kami harus memenjarakan orang yang terbukti membawa atau menyimpan narkoba, sedangkan disisi lain mereka bisa saja hanya pengguna yang butuh rehabilitasi” kata Saderi.
Saderi mengaku, narkoba saat ini semakin marak. Kepolisian joke tak berhenti menangkap para pengguna narkoba. Namun jumlah pengguna tidak juga berkurang melainkan bertambah.
Menanggapi hal itu, Ahmad joke menerangkan tujuan dari module rehabilitasi yang menjadi dilema bagi kepolisian. Menurutnya, rehabilitasi dilakukan untuk mengurangi jumlah pengguna narkoba. Sehingga, permintaan atas barang haram itu dapat berkurang.
“Apabila permintaan sudah berkurang, bisnis narkoba di Indonesia tidak lagi menguntungkan dan barang-barang tersebut tidak lagi masuk ke Indonesia,” terangnya.
BNN mencanangkan 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba di mana para pengguna lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. Namun, bagi pengguna yang merangkap sebagai pengedar tetap harus dihukum pidana penjara atas perbuatannya tersebut.
“Untuk mengetahui seseorang itu memang pengguna atau pengedar harus dilakukan assesment terlebih dahulu oleh tim assesment guna menyelidiki lebih lanjut peran pengguna apakah murni pengguna ataukan memiliki peran ganda sebagai pengedar. Mudah-mudahan module ini dapat menjadi cara ampuh untuk mengurangi peredaran narkoba. Sehingga Indonesia dapat terbebas dari cengkeraman narkoba,” pungkas Ahmad.(Osc_fan)