Kamis, 7 Agustus 2014, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) telah membentuk peraturan bersama dengan lembaga hukum lainnya. Peraturan itu mewajibkan penyidik merehabilitasi pengguna narkoba mulai pertengahan Agustus 2014 ini.
Peraturan bersama itu dibentuk BNN bersama Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kemenkum HAM, Kemensos dan Kemenkes. Dengan berlakunya peraturan ini, maka pengguna atau penyalahguna narkoba tidak di penjara, melainkan direhabilitasi.
“Dalam implementasi ini, setiap penyalahguna narkoba yang tertangkap akan langsung diproses assesment. Jika terbukti sebagai penyalahguna narkoba akan langsung direkomendasi untuk rehabilitasi, yang artinya mulai dari proses penyidikan sudah tidak ditahan tetapi direhabilitasi,” ujar Kepala BNN Komjen Pol. Anang Iskandar, usai kegiatan ‘Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Teknis dan Pilot Project Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika dalam Proses Hukum’ di Hotel Park, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/8/2014).
Implementasi peraturan baru ini dilaksanakan di 16 kota besar sebagai commander project-nya. Adapun kota yang menjadi commander plan seperti Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bogor, Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Makassar, Maros, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, Mataram dan Kepulauan Riau.
“Kota ini dipilih karena mereka memiliki infrastruktur pusat rehabilitasi. Ke depan, sambil berjalan, kita bangun infrastruktur, dan 2016 nanti diharapkan di seluruh Indonesia sudah dibangun pusat rehabilitasi,” jelas Anang.
Anang menambahkan, sosialiasi ini tidak hanya berlaku bagi badan narkotika tingkat kota dan provinsi, tetapi juga di tingkat Polres dan Polsek di 16 kota yang menjadi commander project,”Nanti akan kita lakukan evaluasi secara berkala karena pelaksanaan peraturan ini juga masih tahap uji coba. Kita menargetkan setiap tahunnya akan ada 400.000 pengguna yang dapat direhabilitasi, sehingga persoalaan penyalah guna narkoba di Indonesia dapat diselesaikan dalam dash 10 tahun,” katanya.
Anang mengatakan, sejauh ini belasan ribu pengguna narkotika direhabilitasi. 16.000 di antaranya baru ditangani oleh pusat dan panti rehabilitasi milik swasta, sisanya ditangani BNN dan pemerintah,”Dengan adanya plan seperti ini, kita tidak akan mengurangi kewenangan hukum, justru memberikan rambu-rambu peringatan. Mereka yang direhabilitasi jika kedapatan sabu kurang dari satu gram, ekstasi 8 butir dan ganja kurang dari 5 gram dalam penyidikan akan dilakukan assesment. Kalau terbukti, penyalah guna akan direhabilitasi, sehingga mereka tidak dimasukkan ke dalam penjara,” ujar Anang. (pas)