Banda Aceh – Polisi Daerah (Polda) Aceh memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 1,09 ton yang terdiri dari 239.000 batang ganja dan 640 bal ganja kering yang sudah siap edar medio Juni sampai Agustus 2014. Pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan cara membakar di Mapolda Aceh, Kamis (28/8) dengan tersangka Zulkifli Djafar dan Al Mufardis.
Selain ganja, Polda Aceh juga memusnahkan 1.028 gram sabu yang berhasil disita oleh petugas di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) milik tersangka Fakhri Kasim. Pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan melarutkan dengan cairan kimia lalu dibakar. Kedua jenis narkoba itu bila diuangkan dalam nilai rupiah sejumlah Rp 5 miliar.
Kapolda Aceh, Irjend Pol Husein Hamidi mengatakan, peredaran narkoba di Aceh sudah semakin memprihatinkan. Pasalnya, Aceh selain sudah dijadikan tempat transit narkoba jenis sabu, juga sekarang sudah menjadi konsumen dan bahkan menjadi pusat produksi narkoba jenis ganja.
“Semakin memprihatinkan peredaran narkoba di Aceh, karena Aceh tidak lagi sebagai transit narkoba seperti sabu, tetapi sudah konsumen, peredaran narkoba jenis sabu pun diselundupkan melalui udara dan laut,” jelas Husein Hamidi pada wartawan.
Husein Hamidi juga menyebutkan bahwa Aceh merupakan daerah produksi narkoba jenis ganja terbesar di Asia Tenggara. Hal inilah yang harus ada keterlibatan semua pihak untuk melakukan pemberantasan narkoba tersebut, bila tidak generasi Aceh ke depan akan lebih terpuruk.
Hal yang miris, katanya, ada trend baru di tengah-tengah remaja saat ini. Trend baru itu ketika seorang remaja tidak menggunakan narkoba dianggap tidak gaul, sehingga seseorang itu akan terjerumus menggunakan narkoba untuk menunjukkan eksistensinya dinyatakan tidak kolot dan kampungan.
“Jadi trend ini tidak hanya terjadi di perkotaan, tetapi juga sudah masuk ke desa-desa,” jelasnya.
Menurut penilaian Husein Hamidi, kondisi peredaran narkoba dan juga pengguna barang haram itu di Aceh sudah semakin memprihatinkan. Oleh sebab itu ia menilai sudah saatnya Pemerintah Aceh untuk membangun rumah sakit khusus untuk pusat rehabilitasi para pecandu narkoba.
“Setiap Lembaga Permasyarakatan (LP) di Aceh lebih 60 persen dihuni oleh narapidana kasus narkoba. Dengan kondisi memprihatinkan ini, seharusnya pemerintah sekarang sudah harus ada rumah sakit khusus untuk rehabilitasi pecandu narkoba di Aceh,” harapnya. [Sumber: merdeka.com]