Breaking News
Home » Indonesia Bergegas » Narkoba Rusak Struktur Sistem Saraf Otak

Narkoba Rusak Struktur Sistem Saraf Otak

Minggu, 28 Sep 2014, JAKARTA- Badan Nasional Narkotika terus mengkampanyekan bahaya narkoba terutama ke kalangan muda.  “Narkotika dapat mengubah struktur sistem saraf otak, sehingga kita akan kehilangan akal sehat dalam menilai situasi nyata, seperti contoh kasus Afriani,” ungkap Kasi Fasilitasi Rehabilitasi Komponen Masyarakat BNN Suhartini Saragih dalam FGD bagi Pelajar SMP 107 Jakarta, di Radio DFM, Jakarta.

Suhartini mengatakan sangat penting memberikan wawasan tentang masalah narkotika kepada remaja. Sebab mereka memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, seperti mencoba-coba mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang. Dia menambahkan, penyalahgunaan narkoba juga dapat merusak geologi, psikologi, sosial dan religi seseorang. Sehingga upaya mencegah penggunaan narkoba adalah dengan meningkatkan keimanan serta selektif dalam memilih teman.

“Seseorang dapat menjadi penyalah guna narkotika/ ketergantungan karena adanya keterkaitan dari faktor keturunan (DNA) dimana sifat genetik ketergantungan diturunkan dari orangtua kepada anaknya, faktor lingkungan dan faktor kemudahan mendapatkan zat narkotika tersebut,” paparnya.

Suhartini memberikan tips mengenali ciri-ciri penyalahguna narkotika agar dapat berhati-hati, pertama mereka akan berjalan sempoyongan, berbicara pelo, apatis, mengantuk, emosional, kebersihan dan kesehatnnya tidak terawat, banyak sayatan atau suntikan, sering mengurung diri di kamar, ditemukan alat bantu penggunaan narkoba seperti bong dan jarum suntik.

Seorang siswa, Hanif Arif mengaku, setelah mengetahui efek dari narkoba langsung mengajak rekan-rekannya untuk tidak coba-coba dari pada mengobatinya. “Karena tidak ada seorang joke memiliki cita-cita menjadi pecandu,” kata Hanif.


Oleh karena itu apabila ada yang menemukan keluarga, kerabat atau tetangga sebagai penyalah guna disarankan agar dilaporkan melalui IPWL/BNN untuk dapat dipulihkan kembali melalui module rehabilitasi, seperti diatur dalam Pasal 13 Ayat (4) PP Nomor 25 Tahun 2011, tentang Pelaksanaan Wajib Lapor (IPWL) bagi pengguna Narkotika. (osc_gha).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: