Rabu, 19 Nov 2014, JAKARTA – Di dalam CETAK BIRU SKEMA RUMAH SINGGAH dijelaskan fungsi rumah dampingan diantaranya tempat pendataan ulang (Aktualisasi information mantan pecandu narkoba), tempat untuk penguatan secara psikologis dalam rangka menekan angka Relapse, tempat layanan bimbingan konseling dan terapi grup, tempat pertemuan family support organisation (FSG), dan tempat mencari informasi pekerjaan dan pelatihan section usaha kerja produktif.
Rumah dampingan yang berada di Cipinang Besar Selatan No. 1 A, Jakarta Timur tersebut dikelola oleh Direktorat Pasca Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Direktur Pasca Rehabilitasi BNN, Dra. Yunis Farida Oktoris, MSi, menjelaskan, ada banyak alasan mengapa perlu adanya rumah pendampingan bagi para mantan pecandu narkoba. Salah satunya adalah waktu yang diperlukan oleh mantan pecandu narkoba untuk bisa lepas dari jeratan narkoba tidaklah sebentar.
“Yang ada dalam pikiran para pecandu narkoba setiap hari adalah menggunakan narkoba. Apapun kondisinya pokoknya mereka harus bisa menggunakan narkoba. Mereka tidak mau tahu tentang kondisi ekonomi ataupun resiko kesehatan di masa yang akan datang. Itu sebabnya kalau sudah dalam keadaan terdesak mereka tidak segan-segan untuk mencuri atau menjual barang apapun yang bisa menghasilkan uang cepat agar ia bisa membeli barang haram tersebut,” jelas Yunis, ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Selanjutnya Yunis menjelaskan, menangkap dan memasukkan pecandu ke dalam penjara bukanlah sebuah penyelesaian yang tepat,”Karena pada kenyataannya pecandu yang berada di dalam penjara malah bebas menggunakan narkoba, bahkan seringkali mengalami kekerasan secara hukum dan ini sebenarnya melanggar Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM),” jelas Yunis.
Menurut Yunis, sebenarnya pemerintah sudah berkomitmen untuk melindungi para pecandu narkoba dari kriminalisasi dan menempatkan pecandu narkoba pada tempat rehabilitasi agar mereka bisa pulih dan bisa kembali ke masyarakat seperti semula, “Komitmen ini dituangkan dalam Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009, “ ujar Yunis.
Itu sebabnya rumah pendampingan ini ada untuk membantu mempersiapkan para mantan pecandu narkoba yang sudah keluar dari Pusat Rehabilitasi agar mereka bisa siap kembali ke masyarakat, “Di dalam rumah pendampingan ini para mantan pecandu narkoba diberikan bimbingan dan penyuluhan yang nantinya diharapkan bisa membantu mereka tidak menggunakan narkoba lagi,”kata Yunis.
Di dalam rumah dampingan ini para mantan pecandu narkoba selain diberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba, mereka juga dibekali dengan pelatihan bisnis atau usaha. Pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan motivasi dan menyiapkan mental mereka dalam menjalankan usaha ketika kembali ke masyarakat nantinya.
Rumah Dampingan (RD) Jakarta, para mantan pecandu narkoba dilatih membuat handycraft, dikirim ke Balai Latihan Kerja, menyablon, dan cuci steam.
Pada bulan lalu, sebanyak 15 mantan pecandu juga mengikuti pelatihan memperbaiki pelaratan pendingan seperti AC dan Kulkas. Mereka dilatih mengelas pipa AC, menganalisa kebocoran pada AC dan Kulkas, cara membersihkan AC dan Kulkas, mengisi ulang Freon, cara memasang dan melepas AC, dan cara mengecek tekanan Freon.
“Mereka pada umumnya mampu mempraktekkan materi-materi yang telah diberikan, tapi dalam pengecekan kerusakan dan penggantian sparepart masih perlu dibantu oleh trainer,” jelas Yunis.
Selain di Jakarta, Rumah Dampingan yang dikelola oleh Direktorat Pasca Rehabilitasi ada di beberapa wilayah, yaitu di Bandung yang memiliki kegiatan Bengkel Las dan Tanaman Hias, di Makassar punya kegiatan peternakan sapi, cuci steam dan laundry, di Samarinda kegiatannya peternakan sapi, kerajinan kayu dan kerajinan batu (cincin), di Kuningan kegiatannya peternakan sapi dan holtikultura, di Gunung Salak Bogor kegiatannya peternakan domba dan perikanan dan di Batam memiliki kegiatan toko grosir dan atmosphere isi ulang. (pas)