BNNP Aceh, Gelar Advokasi P4GN dengan Instansi Swasta

0
370
Facebook
Twitter
Google+
Pinterest
Kegiatan Advokasi P4GN dengan Instansi Swasta di Banda Aceh, di Aula Meurah Mulia, Banda Aceh, Kamis (2014/03/06).

Banda Aceh  – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, menggelar kegiatan Advokasi Implementasi Inpres Nomor 12 Tahun 2011 kepada Instansi swasta, berlangsung di Aula Meurah Mulia, Banda Aceh, Kamis (2014/03/06).

Kegiatan tersebut di ikuti oleh 17 instansi swasta, yang terdiri dari PT.POS, PT.Taspen, PT.Pertamina, Jasa Raharja (persero), Kadin, PMI, PT.PLN, OASIS Hotel, PT.Sampoerna, Grand Nanggore Hotel, The Pade Hotel, Hermes Palace Hotel, Grand Aceh Hotel, PT.Dunia Barusa, PT.Sepakat Maju dan PT.Bintang Perkasa Indah Motors.

Kepala BNN Provinsi Aceh, Drs. H. Saidan Nafi, SH. M.Hum menyebutkan, kegiatan advokasi P4GN yaitu untuk meningkatkan kepedulian seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi swasta. Masalah narkoba sekarang adalah masalah bersama yang harus diatasi secara bersama sama pula.

Kata Saidan Nafi, menurut laporan World Drug Report 2012, yang diterbitkan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), sekitar 200 juta orang  setiap tahun meninggal dunia karena Narkoba. Sementara itu, di Indonesia setiap hari ada sekitar, “50 orang meninggal karena Narkoba”.

Lebih lanjut Saidan menjelaskan, awalnya Indonesia hanya sebagai tempat transit Narkoba. Kemudian menjadi pemakai. “Sekarang sudah menjadi produsen”. Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan semua kita. Oleh karena itu, sinergik dan kebersamaan semua komponen bangsa diperlukan dalam rangka menyelamatkan Generasi Bangsa.

Kegiatan advokasi P4GN digelar dalam rangka Implementasi Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan Dan Strategi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015. Melalui kegiatan ini diharapkan, akan tumbuh peran instansi swasta dalam upaya menciptakan lingkungan kerja bahaya penyalahgunaan Narkotika, “kata Saidan Nafi.

Semetara itu, dr. Arif Dian yang menjadi pembicara dalam kegiatan advokasi, memaparkan tentang bahaya narkoba. “Narkotika adalah zat atau bahan yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan seseorang, dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologik. Para pemakai narkoba akan kehilangan percaya diri, tidak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi dengan masyarakat, pupil mata mengecil, rasa mengantuk tinggi, bicara pelo, paranoid, eforia berlebihan serta dapat menimbulkan gangguan psikotik, “katanya.

Kepala Bidang Pencegahan BNN Provnsi Aceh, Majidah, SE menyebutkan, tujuan kegiatan advokasi adalah rangka menggagas peranserta Instansi swasta di Kota Banda Aceh dalam rangka pelaksanaan Program P4GN di lingkungan instansi swasta.  Harapan kita, semua instansi swasta yang ada di kota Banda Aceh nantinya memiliki inisiatif untuk melaksanakan Program P4GN di lingkungan kerja masing-masing, “katanya (* / maulana fitra)

Editor: Sumadi Arsyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.