BNNP Aceh: Melakukan Grup Terapy Bagi 35 Mantan Pecandu Narkoba

0
506
Facebook
Twitter
Google+
Pinterest
Pertemuan dengan 35 mantan penyalahguna narkoba dihadiri oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Drs. Armensyah Thay, yang didampingi oleh Kabid Rehabilitasi, Sulaiman, S.Sos., S.Kep., M.Kes beserta sejumlah staf Seksi Pasca Rehabilitasi BNNP Aceh, di ruang pertemuan Nufana Café dan Resto Kota Banda Aceh, Jumat, 3 Juli 2015.

BNNP ACEH – Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh melakukan kegiatan grup terapy bagi 35 mantan penyalahguna narkoba pasca rehabilitasi, berlangsung di ruang pertemuan Nufana Café dan Resto Kota Banda Aceh, Jumat, 3 Juli 2015.

Kegiatan grup terapy ini difasilitasi oleh Seksi Pasca Rehabilitasi BNNP Aceh, melibatkan 35 residen mantan pecandu narkoba yang telah selesai mengikuti program rehabilitasi dari ketergantungan narkoba diberbagai tempat rehabilitasi yang ada di Aceh maupun di Luar Aceh.

Kegiatan ini akan dilakukan secara continue, yakni sebanyak 12 kali pertemuan selama 3 bulan, dengan harapan agar mantan penyalahguna narkoba dapat saling membantu diri mereka masing-masing melalui mekanisme sharing, komunikasi, diskusi dan pembahasan langkah-langkah pemulihan, dan sinkronisasi pelaksanaan program rehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba serta upaya percepatan pelaksanaan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahguna dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Provinsi Aceh.

Pertemuan dengan 35 mantan penyalahguna narkoba dihadiri oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Drs. Armensyah Thay, yang didampingi oleh Kabid Rehabilitasi, Sulaiman, S.Sos., S.Kep., M.Kes beserta sejumlah staf Seksi Pasca Rehabilitasi BNNP Aceh.

Kepala BNNP Aceh, Armensyah Thay mengatakan, dengan dilaksanakannya forum atau pertemuan grup terapy bagi mantan penyalahguna narkoba ini diharapkan agar silaturahmi antar pecandu terus terjalin dan mereka juga dapat berpartisipasi aktif di dalam forum Grup Terapy serta menyusun rencana peningkatan kualitas hidup bagi para mantan penyalahguna narkoba yang telah direhabilitasi oleh BNNP Aceh.

Pembahasan peningkatan kualitas hidup dilaksanakan dengan maksud mantan pecandu dapat berpartisipasi aktif dalam hal konselor adiksi, penjangkauan dan pendampingan bagi pecandu lainnya. Sehingga, stigma negatif bagi korban penyalahguna narkoba dapat berubah sehingga kehadiran meraka dimasyarakat selain mengembalikan fungsi sosial mereka tetapi juga dapat berguna di dalam masyarakat. (EF/SUM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.