Banda Aceh: Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membidangi bidang Kesehatan dan Kesejahteraan berkunjung ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Selasa, 3/3/2015.
Kunjungan Komisi VI DPR Aceh ke BNNP Aceh dalam rangka mendapatkan masukan-masukan mengenai permasalahan narkotika dan pekembangan kekinian tentang pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN) di Provinsi Aceh.
Ketua Komisi VI DPR Aceh, T. Iskandar Daod, SE, M.Si.Ak menjelaskan rapat koordinasi dan peninjauan ini untuk mendengarkan dan melihat secara langsung terhadap kesiapan dan kapasitas pelaksanaan rehabilitasi penyalag guna narkoba di Provinsi Aceh.
Dalam kunjungan tersebut, T. Iskandar Daod didampingi beberapa anggota komisi VI diantaranya, Tarmizi, Darwati A. Gani, Rusli, Zainal Abidin, S,Si, dan Ummi Kalsum, S.Pd, dan Drh. Nuraini Maida.
Kepala BNN Provinsi Aceh, Drs. Armensyah Thay menjelaskan, bahwa sekarang Indonesia sudah masuk dalam kondisi darurat narkoba. Penanggulangan narkoba yang nyata dan serius baik dari sisi pencegahan dan pemberantasan harus berjalan seirama. Dalam konteks penanganan narkoba dalam dimensi pengurangan demand (permintaan) narkoba melalui rehabilitasi, dan harus melibatkan partisipasi yang konkret dari seluruh unsur.
Lebih lanjut Kepala BNNP Aceh memaparkan, bahwa kondisi darurat narkoba sudah tidak bisa ditawar lagi, gerakan rehabilitasi masif dan penegakkan hukum yang agresif harus dilakukan dengan konsisten. Pemerintah juga telah mencanangkan tahun 2015 adalah tahun penyelamatan anak bangsa melalui Gerakan Rehabilitasi 100.000 penyalah guna narkoba.
Rombongan Komisi VI DPR Aceh juga memantau ruang rehabilitasi penyalah guna narkoba yang ada di BNN Provisi Aceh. Setelah meninjau ruangan rehabilitasi, Ketua Komisi VII DPR Aceh mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh BNNP Aceh dan hasil kunjungan akan disampaikan kepada pimpinan. “Generasi Aceh harus segera diselamatkan dari ancaman narkoba dan mereka adalah harapan masa depan kita”. (SA)