Pimpin Apel di Pemko Langsa. Kepala BNN Kota Langsa Sosialisasikan Inpres No 6 Tahun 2018

0
150
Facebook
Twitter
Google+
Pinterest

Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Langsa melaksanakan sosialisasi inpres no 6 tahun 2018, bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Pemerintah Kota Langsa dan sekretariat DPRK Langsa melalui pelaksanaan apel pagi yang dipimpin oleh Kepala BNN Kota Langsa AKBP. Navri Yulenny, S.H, M.H.

Apel ini diikuti oleh Apartur Sipil Negara (ASN) Lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Langsa dan ASN sekretariat DPRK Langsa, turut hadir Sekretaris Daerah Kota Langsa, Para Asisten dan Pejabat Struktural Pemko Langsa, Senin 21 Januari 2019 di Halaman Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Langsa.

Pada Apel tersebut, AKBP, Navri Yulenny, S.H, M.H menyampaikan, Dalam rangka Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), pada 28 Agustus 2018 yang lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019. Ia melanjutkan, ada Beberapa Rencana Aksi Nasional yang akan dilakukan dalam kategori bidang pencegahan, di antaranya:
1. Sosialisasi bahaya Narkotika dan Prekursor Narkotika serta informasi tentang P4GN kepada pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan Anggota Polri;
2. Pelaksanaan tes urine kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara, termasuk calon Aparatur Sipil Negara;
3. Pembentukan Satuan Tugas/Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika;
4. Pelaksanaan pelatihan kader pemuda anti Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Kepala BNN Kota Langsa juga menambahkan bahwa di Kota Langsa telah lahir Peraturan Walikota Langsa Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dalam Wilayah Kota Langsa yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Agustus 2018 oleh Walikota Langsa.

“Maka dari itu menindaklanjuti hal tersebut BNN Kota Langsa Bersinergi dengan Pemerintah Kota Langsa guna megimplementasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Langsa Nomor 24 Tahun 2018 didalam Wilayah Pemko Langsa” tegas Navry.

#stopnarkoba
#humasbnnpaceh

View this post on Instagram

Pimpin Apel di Pemko Langsa. Kepala BNN Kota Langsa Sosialisasikan Inpres No 6 Tahun 2018 ========== . Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Langsa melaksanakan sosialisasi inpres no 6 tahun 2018, bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Pemerintah Kota Langsa dan sekretariat DPRK Langsa melalui pelaksanaan apel pagi yang dipimpin oleh Kepala BNN Kota Langsa AKBP. Navri Yulenny, S.H, M.H. Apel ini diikuti oleh Apartur Sipil Negara (ASN) Lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Langsa dan ASN sekretariat DPRK Langsa, turut hadir Sekretaris Daerah Kota Langsa, Para Asisten dan Pejabat Struktural Pemko Langsa, Senin 21 Januari 2019 di Halaman Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Langsa. Pada Apel tersebut, AKBP, Navri Yulenny, S.H, M.H menyampaikan, Dalam rangka Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), pada 28 Agustus 2018 yang lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019. Ia melanjutkan, ada Beberapa Rencana Aksi Nasional yang akan dilakukan dalam kategori bidang pencegahan, di antaranya: . 1. Sosialisasi bahaya Narkotika dan Prekursor Narkotika serta informasi tentang P4GN kepada pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan Anggota Polri; . 2. Pelaksanaan tes urine kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara, termasuk calon Aparatur Sipil Negara; . 3. Pembentukan Satuan Tugas/Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika; . 4. Pelaksanaan pelatihan kader pemuda anti Narkotika dan Prekursor Narkotika. . Kepala BNN Kota Langsa juga menambahkan bahwa di Kota Langsa telah lahir Peraturan Walikota Langsa Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dalam Wilayah Kota Langsa yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Agustus 2018 oleh Walikota Langsa. . "Maka dari itu menindaklanjuti hal tersebut BNN Kota Langsa Bersinergi dengan Pemerintah Kota Langsa guna megimplementasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Langsa Nomor 24 Tahun 2018 didalam Wilayah Pemko Langsa" tegas Navry. #stopnarkoba #humasbnnpaceh

A post shared by BNN PROVINSI ACEH (@bnnp_aceh) on

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.