Rapimnas BNN 2019 “Bahas Hasil CND ke-62 di Austria”

0
141
Facebook
Twitter
Google+
Pinterest

Delapan resolusi hasil pertemuan sidang CND ke-62 di Austria pada pertengahan Maret lalu yang dihadiri oleh Kepala BNN dan sejumlah petinggi BNN turut dipaparkan Heru Winarko dalam kegiatan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) BNN 2019 yang berlangsung di hotel Bidakara, Jakarta, Senin (25/3).

Adapun kedelapan poin resolusi tersebut adalah sebagai berikut.
• Penguatan kerja sama internasional dalam rangka mengawasi prekursor yang digunakan dalam perdagangan prekursor narkotika.
• Mempromosikan program alternative development sebagai strategi pengawasan narkotika. Hal ini terkait dengan kebijakan nasional Indonesia dalam mendukung grand design program pembangunan alternatif di Aceh yang saat ini tengah dilakukan.
• Mendukung tugas INCB dalam menjalankan mandatnya, karena selama ini INCB bekerja di luar mandatnya seperti mendesak negara-negara untuk menghapuskan hukuman mati.
• Mempromosikan upaya-upaya pencegahan bagi pengguna narkoba yang terjangkit penyakit hepatitis C.
• Meningkatkan kemampuan forensik dalam mendeteksi narkotika sintetis melalui peningkatan kolaborasi internasional.
• Meningkatkan pendekatan efektif dan inovatif melalui pendekatan aksi nasional, regional, dan internasional dalam menghadapi berbagai macam tantangan yang dihadapi terkait penanganan narkotika sintetis.
• Meningkatkan kapasitas negara-negara dalam memastikan ketersediaan obat-obat yang diawasi.
• Mempromosikan upaya-upaya pencegahan penularan HIV bagi wanita pengguna narkotika termasuk meningkatkan akses post-exposure prophylaxis.

Selain menghasilkan delapan resolusi, pertemuan sidang CND ke-62 tersebut juga menghasilkan kesepakatan terkait dengan isu legalisasi ganja yang sedang marak di beberapa negara. Menurut Kepala BNN, Heru Winarko yang diwawancarai di sela-sela Rapimnas menyebutkan bahwa dalam sidang tersebut disepakati untuk tetap tidak melegalisasikan ganja. Hal tersebut didasarkan dengan masih adanya berbagai pilihan alternatif lain yang dapat dimanfaatkan, sehingga legalisasi ganja dipandang tidak diperlukan.

“Jadi hasil kesepakatan dalam sidang CND ke-62 yang dihadiri oleh perwakilan negara-negara anggota PBB menyatakan bahwa ganja tidak dapat dilegalkan. Terkait dengan pemanfaatan secara medis tidak dibenarkan karena masih ada pilihan alternatif lainnya” jelas Heru.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.