Paradigma pengguna dan pecandu Narkotika lebih baik di rehabilitasi daripada di penjara bertujuan untuk menekan permintaan dengan mengurangi peredaran Narkotika. Undang–Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 menganut “double track system”, yang memberikan pilihan kepada penegak hukum khususnya Hakim dalam memutus seorang pengguna atau pecandu untuk dapat dihukum pidana atau dilakukan tindakan rehabilitasi. Secara empiris hukuman penjara bagi pengguna dan pecandu tidak menyelesaikan masalah karena hanya memindahkan pengguna dari luar ke dalam tembok lembaga pemasyarakatan, bahkan menjerumuskan mereka kedalam peredaran Narkotika. Tindakan rehabilitasi merupakan solusi yang lebih tepat sehingga pengguna atau pecandu dapat kembali pulih dan angka penyalahgunaan Narkotika dapat ditekan, para pengedarnya akan kehilangan pasar. Langkah ini selaras dengan tujuan atau “roh” undang–undang Narkotika yang telah diatur dalam Pasal 4 huruf d tentang Narkotika yang menyatakan bahwa negara menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu Narkotika.
Dalam membangun paradigma ini, BNN melakukan langkah strategis melalui dekriminalisasi terhadap pengguna dan pecandu Narkotika, dengan konstruksi: “menggunakan Narkotika merupakan perbuatan melanggar hukum pidana, namun hukumannya bukan hukuman penjara melainkan hukuman rehabilitasi”. Hal ini telah menjadi kesepakatan bersama para penegak hukum dalam forum Mahkumjakpol plus BNN, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. Masyarakat dan penggiat anti Narkotika menyambut baik paradigma ini karena mereka berpandangan bahwa lebih tepat pengguna dan pecandu Narkotika untuk dipulihkan agar mereka tidak kehilangan masa depan dan membebani perjalanan berbangsa dan bernegara.
Pada tahun 2013, BNN telah mengungkap jaringan sindikat Narkotika dan berhasil mengamankan :
– 244 orang tersangka dari 166 Laporan Kasus Narkotika,
– Dengan barang bukti :
· 132.813,18 gram sabu;
· 215,9 gram heroin;
· 179,8 gram serbuk ekstasi;
· 26.937 butir pil ekstasi;
· 13.522,8 gram ganja;
· 35,75 gram prekursor;
· 146,38 gram ephedrine;
· 85 butir tablet methamphetamine;
· 588 butir tablet happy five;
· 323.726 mililiter prekursor cairan,
– Dan telah dilakukan pemusnahan sebanyak 31 kali.
Dalam rangka melumpuhkan jaringan sindikat Narkotika, BNN senantiasa berpijak pada penanganan double gardant, selain menindak kejahatan Narkotika yang dilakukan, BNN juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka yang berhasil ditangkap. Jumlah aset yang berhasil disita pada tahun ini sebesar Rp 49.466.401.122,- yang berasal dari 14 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan 18 tersangka. Aset yang disita meliputi uang tunai, uang dalam rekening tabungan, tanah, rumah, apartemen, kendaraan bermotor, dan perhiasan.
Kasus menonjol yang telah diungkap BNN adalah kasus Faisal terkait money laundering dengan nilai aset mencapai Rp 29.926.112.818,- yang telah mendapatkan vonis 10 tahun penjara. Terkait dengan kasus ini juga ditangkap WNI atas nama Tjew Anton yang diduga menerima setoran dari Faisal dan jaringan Malaysia, dengan nilai aset yang disita berupa uang tunai dan aset lainnya sebesar Rp 1,9 miliar. Pada saat penangkapan, Faisal berupaya untuk menyuap petugas dengan uang Rp 10 miliar, namun ditolak. Kasus lainnya, yaitu ekspor safrole oilke Amerika, Australia, Belanda, dan Norwegia oleh Joy (WNI), selama tahun 2013 ditemukan sebanyak 24 NPS (New Psychoactive Substance) atau Narkotika jenis baru.
Karena keresahan masyarakat atas maraknya peredaran Narkotika di tempat hiburan, BNN bekerjasama dengan Polri dan TNI melaksanakan operasi gabungan di tempat-tempat hiburan malam yang kerap kali menjadi tempat tujuan berkumpulnya para pengguna dan pengedar Narkotika. Kegiatan dilakukan di 24 tempat hiburan malam sebanyak 32 kali operasi, dengan melaksanakan tes urine kepada 995 orang pengunjung. Dari 995 pengunjung tersebut, 207 pengunjung dinyatakan positif mengonsumsi Narkotika, ini mengindikasikan bahwa tempat hiburan malam/diskotek menjadi tempat bagi berkumpulnya pengguna dan pengedar.
Untuk mendengar dan menyebarkan informasi kepada masyarakat, Focus Group Discussion (FGD) telah menjadi salah satu terobosan dalam melakukan upaya strategis untuk menanggulangi permasalahan Narkotika. BNN mengambil langkah ini dengan mengundang sejumlah pakar untuk mengupas masalah Narkotika dan mencari terobosan baru dalam konteks demand dan supply reduction. Dalam tahun ini, BNN telah melaksanakan 476 FGD, dan hasilnya diharapkan menjadi sumber kajian untuk menentukan kebijakan dalam rangka menanggulangi permasalahan Narkotika kedepan.
Dalam rangka merangkul organisasi masyarakat penggiat anti Narkotika, BNN telah melantik 25 organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkotika (FOKAN) yang merupakan sarana pemberdayaan masyarakat dalam rangka partisipasi masyarakat untuk mencegah, merehabilitasi, dan memberantas peredaran gelap Narkotika. Kegiatan lain untuk memberdayakan masyarakat, BNN menyelenggarakan berbagai macam lomba guna menggugah semangat dan kepedulian masyarakat melalui lomba Kampung Bersih Narkotika, lomba Kampus Bersih Narkotika, lomba Fotografi, dan lomba Karya Tulis Jurnalistik Anti Narkotika, yang diikuti oleh 26 kelurahan, 27 perguruan tinggi, 207 fotografer, dan 57 jurnalis.
Gencarnya upaya BNN dalam rangka memberantas jaringan peredaran Narkotika serta memulihkan pengguna dan pecandu Narkotika tidak akan ada artinya tanpa dukungan dari media massa. Dalam upaya menyebarkan informasi kepada masyarakat BNN bekerjasama dengan berbagai media massa baik cetak maupun elektronik. Melalui kerja sama ini, pemberitaan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) semakin intens dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat sehingga mereka semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan Narkotika. Disisi lain dalam upaya untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan Narkotika telah ditempuh berbagai macam cara salah satunya melalui pembentukan kader anti Narkotika secara sukarela baik dari tingkat pendidikan, tempat kerja, lingkungan masyarakat, organisasi masyarakat, dan partai politik sebanyak 5.913 kader yang siap terjun ke masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika.
Untuk mewujudkan upaya penanggulangan Narkotika, BNN melakukan kerja sama strategis dengan berbagai instansi antara lain Ditjen Bea dan Cukai dalam rangka kegiatan interdiksi untuk mencegah masuknya Narkotika ke wilayah NKRI, Badan POM untuk mengawasi peredaran bahan pembuat Narkotika termasuk munculnya Narkotika jenis baru, dengan Kementrian Kesehatan dalam rangka kerja sama untuk merehabilitasi pengguna dan pecandu melalui Institusi Pemerintah Wajib Lapor (IPWL) dan kerja sama teksnis rehabilitasi, dengan Kemenkumham dalam rangka dekriminalisasi pengguna/pecandu dan Lapas Reform. BNN bermitra dengan Komisi 3 DPR RI untuk mewujudkan pembangunan tempat rehabilitasi di 33 Provinsi di seluruh Indonesia serta pemasangan alat deteksi Narkotika di 68 titik interdiksi baik interdiksi laut maupun udara diseluruh Indonesia.
Saat ini masyarakat semakin sadar dan peduli tentang bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan Narkotika. Banyak kelompok masyarakat dan individu yang telah melaksanakan pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan upaya merehabilitasi. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh seorang penggiat Narkotika, Agus Widanarko atau yang akrab dipanggil Danar. Dalam 2 tahun ini, ia telah masuk ke 780 kampung untuk mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan Narkotika tanpa pamrih. Dalam konteks rehabilitasi, telah banyak lembaga rehabilitasi berbasis masyarakat yang terbentuk secara mandiri. Hingga saat ini terhitung 90 lembaga rehabilitasi binaan masyarakat yang bersinergi dengan BNN, hal ini menggambarkan adanya gerakan masyarakat secara sukarela untuk melindungi lingkungannya dari penyalahgunaan Narkotika, serta kepedulian masyarakat untuk menyelamatkan pengguna dan pencandu Narkotika.
Tahun 2013 masalah bahaya Narkotika tetap menjadi ancaman besar, baik pada tingkat dunia maupun tingkat nasional. Sebagaimana diungkapkan Direktur UNODC, the world drugs problem can be contained, but it is not solved (permasalahan Narkotika saat ini belum dapat terselesaikan namun hanya dapat ditekan). Oleh karenanya diperlukan pemahaman dan komitmen seluruh elemen bangsa, bahwa peredaran Narkotika adalah musuh yang harus kita perangi secara bersama. Sedangkan pengguna dan pecandu Narkotika harus kita selamatkan, direhabilitasi agar mereka dapat kembali ke masyarakat dan dapat berperan dalam pembangunan bangsa ini. [sumber: bnn.go.id]