Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan BNNP Sumut, BNNP Aceh, Polda Sumut,
Polrestabes Medan, Polres Langkat dan Bea & Cukai Langkat kembali berhasil mengungkap
peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkoba. Keberhasilan
pengungkapan kasus ini berkat peran serta aktif masyarakat yang turut memberikan informasi
kepada BNN, adanya tindak kejahatan Narkoba.
Dari hasil analisa penyelundupan narkoba selama ini, Medan dan Aceh merupakan salah satu titik
masuk narkoba, antara lain melalui bandara, pelabuhan dan perbatasan dengan provinsi lainnya.
Oleh karena itu BNN telah meningkatkan pengawasan melalui kegiatan interdiksi bandara,
interdiksi pelabuhan dan interdiksi lintas batas.
Operasi gabungan kali ini berhasil mengamankan Tujuh orang tersangka, KHAERUN AMRI (27),
AS (19), RP (26), MU (31), ZUI alias Dun (40),
RS (26), DIS (27) serta 44,7 Kg Shabu dan 58.000 ribu butir
Ekstasi dari 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. 2 tersangka MOHTAR NUSALELU
(46) dan MLA (33), tewas karena mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.
TKP I
Pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 sekitar pukul 16.00 WIB petugas mengamankan tersangka
KNI (27)asal Aceh di Jl Raya Tanjung Pura Km 51-52 Kel. Kebun Lada Kec. Hinai
Kab. Langkat Sumatera Utara atas kepemilikan barang bukti 2 buah bungkus berisi narkoba jenis
Shabu dengan brutto 1.077,8 gram. Setelah di lakukan pengembangan pada hari yang sama
pukul 20.00 WIB, petugas menemukan 15 kg narkoba jenis Shabu dan 58.000 Ekstasy di
Perumahan Taman Anggrek No.8 Jalan Flamboyan Raya Tanjung Selamat Medan.
TKP II
Dua tersangka asal medan ASA (19) dan RPA (26) warga medan,
ditangkap petugas pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2018 pukul 05.30 WIB di Jl Tengku Amir
Hzh Km 29 Lingkungan V Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai – Sumatera Utara
dengan barang bukti narkoba jenis shabu dengan berat brutto 20.619 gram atau 20 kg koma 619
gram.