Dalam rangka menentukan arah bagi pelaksanaan P4GN, BNN merumuskan Rencana Strategi periode 2015-2019 yang mengacu pada visi dan misi pembangunan nasional: “ terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong“, serta nawacita presiden yaitu perwujudan sistem penegakan hukum yang berkeadilan melalui penekanan antara lain:
– Mendorong BNN untuk memfokuskan operasi pemberantasan narkoba dan psikotropika terutama bersumber pada produsen dan transaksi bahan baku narkoba dan psikotropika nasional maupun transnasional;
– Mendukung upaya program percepatan Indonesia bebas Narkoba melalui sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat umum yang dilakukan secara terus menerus, dan memberikan pengetahuan mengenai bahaya narkoba kepada siswa sejak sekolah dasar sampai dengan mahasiswa;
– Menyiapkan sarana dan anggaran yang memadai bagi rehabilitasi pengguna Narkoba dan Psikotropika.
Adapun visi, misi, dan sasaran strategis yang menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh unit kerja BNN adalah sebagai berikut:
Visi
Mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
Misi
Menyatukan dan menggerakkan segenap potensi masyarakat dalam upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba
Sasaran Strategis
- Peningkatan daya tangkal (imunitas) masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba
- Peningkatan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
- peredaran gelap narkoba
- Peningkatan angka pemulihan penyalahguna dan/atau pecandu narkoba dan pengurangan angka relapse
- Peningkatan pemberantasan sindikat jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
- Peningkatan kualitas produk hukum dan kerjasama di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba
- Penguatan tata kelola pemerintahan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional