Berita

Maraknya Penangkapan Sendikat Narkoba Sabu- Sabu di Aceh, Duta SPMA Angkat bicara

Duta Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) Anti Narkoba M. IQBAL S.Sos, kepada media ini turut angkat bicara. Kamis 5/04/2018.
Menurut Iqbal, Peredaran Narkoba di Aceh sudah sangat meresahkan kalangan masyarakat Aceh dan bukan hal yang baru permainan transaksi bisnis haram sabu sabu tersebut tercium oleh publik Aceh dengan telah merusakan ribuan masa depan anak bangsa sebagai aset negara akibat bahayanya penyalahgunaan barang haram Narkoba tersebut mulai beredar di Aceh saat Konflik GAM-RI pada tahun 2003 hingga tahun 2018.
Bahaya dampak penyalahgunaan Narkotika atau Narkoba secara ilmu kesehatan merupakan suatu zat atau obat yang berdampak bagi kesehatan manusia, sehingga barang haram tersebut dilarang keras untuk mengkonsumsinya, sehingga dikatakan akibat penyalahgunaan narkoba bisa mengganggu urat saraf otak kanan dan otak kiri, saat dosis Narkotika tersebut tidak bisa kita penuhi.

Membuat kita tidak efektif sadar secara normal, terkait pola pikir kita akibat otak kiri-otak kanan yang tidak seimbang menimbulkan gangguan urat saraf(Sakit Jiwa). Makanya baik secara ilmu kesehatan begitu juga dalam ilmu agama islam bagi setiap barang yang memabukan yang membuat prilaku seseorang tidak sadar sangat dilarang. Akibat penyalahgunaan barang barang haram atau zat dan obat obatan berbahaya bagi kesehatan manusia yang dipasok dari luar negeri maupun yang diproduksi didalam negeri, kecuali untuk keperluan tim medis dan proses penelitian secara ilmiah. Hingga negara hadir disini untuk mengeluarkan sebuah Undang undang Narkotika yang diperjelas bagi yang mengkomsumsi Narkotika Golongan I, Golongan II, dan Goongan III , dilarang keras bagi yang menyimpan, mengedarkan,menyalahgunakan mengkomsumsi secara melawan hukum bisa dijerat pasal tindakpidana(Kriminal) untuk ditangkap ,ditahan, serta diselidiki oleh pihak berwenang(Penyidik) diberdasarkan Peraturan Perundang Undang negara di Republik Indonesia ini UU Narkoba No. 35 Tentang Narkotika Tahun 2009.

Kita meminta kepada pihak BNN RI,Kapolri dan Panglima TNI dan jajaran Kementrian terkait maupun pihak BNNP Aceh Kab/Kota. Supaya terus mendeteksi dan memutus mata rantai jalur masuk barang haram itu ke Aceh melalui operasi udara,operasi laut dan operasi jalur darat untuk ditingkatkan dengan diciduk sendikat para oknum mafia karena bahayanya akan Narkoba telah menyentuh pada semua kalangan, baik itu para Pemuda Aceh, Pelajar Aceh,Mahasiswa/i, Santri,Pengusaha, Pejabat, Politisi, akademisi hingga penyelenggara pemilu di pada beberapa hari yang lalu.

Lain lagi kita bisa melihat dampak bahaya akan Narkoba di Aceh, telah banyak saudara kita yang masuk Penjara dan masuk ke rumah sakit jiwa serta rumah tangganya berantakan dengan sering terjadinya perselingkuhan, Prostitusi, LGBT (Kejahatan Seks),Perjudian,Pencurian,Perampokan, Korupsi serta berunjung pada Pembunuhan orang. Hal dipicu akibat banyak orang yang terjebak dalam lingkaran penyalahgunanaan Narkoba di Aceh iming imingnya banyak uang dan kemewahan tanpa mau berpikir itu barang haram ataun merusakan lintas generasi anak bangsa Indonesia khususnya anak rakyat Aceh. Dan sudah menjadi rahasia umum, bahwa Aceh sudah bisa dianggab nomor 2 di Indonesia “Daruratnya Bahayanya Narkoba”, jenis sabu sabu.

Oleh karena itu kita minta kepada Badan Narkotika dan Narkoba Republik Indonesia(BNN RI) Badan Narkotika dan Narkoba Provinsi Aceh(BNNP Aceh) Alim Ulama Aceh, Tokoh masyarakat,Orang Tuanya, Perangkat Desa di Aceh untuk segera mengontrol masyarakatnya dan saling koordinasi dengan pihak terkait. Bila terindikasi ada warganya dan anak muda di Aceh yang telah terindikasi mengkonsumsi Narkoba segera direhabilitasi sebagai langkah upaya persuasif atau pencegahan tanpa mesti main tembak ditempat hingga tewas dalam menekan menimalisir jatuh korban yang banyak.

Terkait proses hukum yang berlaku di negara kita semestinya, marilah kita hormati sebab kita semua sama di depan hukum. Apalagi hidup kita ini di negara hukum, biarkan proses Apalagi hidup kita ini di negara hukum, biarkan proses peradilan kita fungsikan sesuai mekanisme hukum, kecuali bila pelaku kriminal sudah melawan pihak petugas keamanan dan mengancam keselamatannya, tentu itu dibenarkan secara peraturan Perundang undangan Republik Indonesia untuk ditembak tempat hingga meninggal dunia.

Kita mendorong khususnya kepada pihak yang berwenang seperti Kepolisian RI,Bea Cukai, Angkatan Laut ,Kepolisian di Daerah bersama BNNP Aceh serta BNNK Kabupaten Kota, bisa sinergis optimal dan maksimal meningkatkan patroli dijalur laut perairan Aceh yang sudah terdeteksi titik awal penyerahan barang haram tersebut untuk dibawa kedaratan Aceh dengan lebih serius melakukan pencidukan para pemasoknya dari luar negeri dengan melakukan kerja sama antar lintas negara melalui operasi udara dan laut sebagai langkah pengintaian untuk mendeteksi jalur titik awal masuknya barang haram melalui kerja sama lintas regional dan internasional tentang Bahayanya Narkoba tanpa pandang bulu sebelum beredar keadaratan Indonesia, khususnya di Aceh. “Tutup Iqbal Alumni Fisipol Universitas Al Muslim Bireuen.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top