BNNP ACEH – Dalam melalukan proses penyembuhan dan pemulihan baik bagi para pecandu maupun penyalahguna, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui balai/loka rehabilitasi melakukan beberapa tahap kepada para pecandu dan penyalahguna. Beberapa tahap tersebut sebagai berikut.
1. Tahap Detoksifikasi
2. Tahap Entry Unit/Stabilisasi
3. Tahap Primary
4. Tahap Re-entry
5. Tahap Pasca Rehabilitasi.
1.Tahap Detoksifikasi, adalah tahapan untuk membantu mengatasi kondisi withdrawel (putus zat/sakau). Pada tahap ini residen berada sekitar 14 hari sesuai hasil asesmen dan rencana terapi.
2.Tahap Enty Unit/Stabilisasi, adalah tahap transisi untuk mulai memperkenalkan program primary direhabilitasi kepada klien/residen. Tahap ini dilalui residen maksimal 14 hari sesuai hasil evaluasi kondisi klien.
3.Tahap Primary, adalah tahap untuk membentuk perubahan perilaku melalui program TC dan intervensi psikososial lainnya seperti CBT, motivasional interviewing (MI) dll. Pada tahap ini klien/residen menjalani program selama 2 bulan.
4.Tahap Re-entry, adalah tahap resosialisasi, dimana klien sdh mulai dibiasakan bersosialisasi dengan keluarga dan masyarakat. Tahap ini dilaksanakan sekitar 1 bulan.
5.Tahap Pasca Rehab, dalam tahap ini dilakukan peningkatan kemampuan klien utk pencegahan kekambuhan (relaps) dan sudah mengarah untuk meningkatkan kemampuan produktifitas mantan pecandu. Tahapan ini dilakukan selama 50 hari (sekitar 2 bulan).
Sumber: bnn.go.id