Berita

TOLAK NARKOBA, DESA MEUNASAH ASAN KAB. BIREUN BENTUK SATGAS ANTI NARKOBA

Bireuen, (22/01) Dalam Rangka menindaklanjuti program Desa Anti Narkoba, BNNK Bireuen penuhi undangan pelantikan dan Pembekalan Satuan Tugas (satgas) Anti Narkoba Gampong di Kabupaten Bireuen. Kegiatan yang digelar sejak pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh seluruh Perangkat Gampong, tokoh masyarakat, ibu ibu dan pemuda Desa Mns. Asan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kecamatan, Kanit Binmas Polsek Samalanga dan Babinsa dari wilayah Kecamatan Simpang Mamplam.

Keuchik Desa Mns. Asan, Munandar, menyampaikan bahwa dengan dibentuknya satgas anti narkoba ini adalah simbol perlawanan Kami masyarakat Gampong Mns. Asan untuk melawan Narkoba. Disamping itu Kami juga berkomitmen membentengi Gampong dari penyalahgunaan Narkoba dan Peredaran Narkoba, tambahnya. Pihaknya menekankan kepada satgas anti narkoba dan seluruh masyarakat gampong untuk secara bersama menjaga lingkungan Gampong dan keluarga masing masing dari segala bentuk tindakan yang melanggar hukum, utamanya kejahatan narkoba, tegasnya.

Kepala BNNK Bireuen, Saiful Fadhli, S.STP., M.Si. melalui Tim Penyuluh Narkoba dalam sesi pembekalan satgas menyampaikan apresiasi kepada Gampong Mns. Asan, karena memilih untuk peduli dan proaktif melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba di gampong sebagaimana termaktub dalam UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang secara jelas mengatur bagaimana peran serta masyarakat dalam melakukan P4GN. Lebih lanjut disampaikan, bahwa dengan kegiatan ini sudah terdapat 16 (enam belas) Gampong di Kabupaten Bireuen yang telah membentuk Satgas Anti Narkoba dan ini merupakan aksi nyata bahwa masyarakat Aceh (Bireuen) telah berkomitmen untuk melakukan perlawanan terhadap kejahatan narkoba. Karena Kita ketahui bersama, Bireuen memiliki garis pantai (daerah pesisir laut) yang cukup panjang dan bahwa jalur pantai ini sering dijadikan oleh sindikat jaringan pengedar narkoba untuk memasukan narkotika atau prekursor narkotika ke wilayah Aceh.

Lebih lanjut disampaikan, Peran Satgas Anti Narkoba Gampong disini dapat kita ibaratkan sebagai ujung tombak masyarakat desa dalam konteks P4GN. Kami berharap satgas gampong dapat berkolaborasi juga dengan aparat penegak hukum atau Muspika sekalipun serta menjalin kerjasama dengan babinkamtibmas dan babinsa dalam melakukan pemantauan tindak pidana narkotika serta melaporkan kepada keuchik untuk ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum, jangan takut untuk melapor, tuturnya. Kami juga menghimbau Satgas gampong dapat menjadi fasilitator dan mendampingi masyarakat bila terdapat keluarga, saudara, kerabat, tetangga dan anak-anak kita yang sudah terlanjur menyalahgunakan narkoba atau coba coba pakai narkoba untuk melaporkan diri ke BNNK Bireuen, untuk mendapatkan pelayanan terapi rehabilitasi dan Gratis. Jangan tunggu sampai ditangkap oleh petugas, karena bila tertangkap akan menjalani proses hukum, imbaunya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top