Selasa, 15 Apr 2014, Jakarta – Diseminasi informasi bahaya penyalahgunaan narkoba terus di lakukan Badan Narkotika Nasiona (BNN) dengan menggandeng berbagai macam pihak salah satu diantaranya adalah dengan komunitas Blogger untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Tujuan acara ini adalah mensosialisasikan standar pencegahan berbasis ilmu pengetahuan yang di keluarkan oleh United Nations Office on Drugs And Crime (UNODC/CND)
Dalam implementasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di indonesia, BNN melaksanakan kebijakan berimbang terintegratif antara supply and demand (peredaran dan penyalahgunaan).
Kepala BNN, Dr Anang Iskandar pada acara itu mengatakan, ada masalah penyalahgunaan narkoba yang belum di pahami oleh masyarakat termasuk para Blogger, yaitu masalah peredaran dan penyalahgunaannya. Masalah ini tambah Anang yang kelihatannya sama tapi sebenarnya tak sama. Peredaran dan penyalahgunan sama-sama di ancam dengan hukuman lanjutnya. Bagi para pengguna narkoba (secara melawan hukum) agar di rehabilitasi, karena penelitian menunjukan rehabilitasi lebih efektif daripada di penjara. Sedangkan bagi pengedar di ancam dengan hukuman dengan penjara. Ini sejalan dengan UU Nomor 35 tahun 2009 dan kebijakan pencegahan penyelahgunaan narkoba secara globa yang di keluarkan oleh UNODC jelas Anang. Inilah yang harus disampaikan kepada masyarakat agar merekan (pecandu) mau melaporkan diri kepada IPWL untuk mendapat layanan terapi dan rehabilitasi kata Anang.
Deputi Bidang Pencegahan BNN, Yappi Manafe meminta para Blogger untuk menyebarluaskan informasi tentang UNODC Standar pencegahan berbasis ilmu pengetahuan melalui tulisan serta mereflikasi kedalam kegiatan komunitas blogger. Hal ini karena dengan penyebarluasan informasi ini tambah Yappi, blogger dapat membuat reflikasi program
Tahun 2014 Lanjut Yappi, indonesia sudah masuk ke dalam anggota UNODC. Hal ini sangat menguntungkan Indonesia, artinya keputusan UNODC dapat membawa keuntungan bagi Indonesia. (Osc)