Breaking News
Home » Indonesia Bergegas » Babak Baru Penanganan Pengguna Narkotika

Babak Baru Penanganan Pengguna Narkotika

Senin, 19 Mei 2014, JAKARTA - Persepsi masyarakat yang menganggap  pengguna narkotika sebagai tindakan kriminal perlahan-lahan mulai berubah. Hal ini sejalan dengan amanat UU  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. “mereka (pengguna narkotika) adalah orang yang sedang sakit dan wajib bagi kita untuk mengobati orang sakit.” kata Gun Gun Siswadi, Direktur Diseminasi Informasi Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) di  Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Senin (19/5).

Guna mendukung aksi “Pengguna Narkotika Lebih Baik Direhabilitasi daripada Dipenjara”, BNN bersama sejumlah Kementerian/Lembaga seperti MA, Kemenkumham, Polri, Jaksa Agung, Kemenkes, dan Kemensos telah menandatangani Peraturan Bersama tentang Penanganan Pengguna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Setelah adanya Peraturan Bersama ini diharapkan semakin terjalinnya kerjasama lintas kementerian/lembaga terkait sehingga penanganan terhadap pengguna narkotika dapat lebih baik.

“Dalam melakukan rehabilitasi medis pengguna narkotika, BNN dapat berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Sedangkan untuk rehabilitasi sosial, BNN bekerja sama dengan Kementerian Sosial.” ujar Gun Gun. “Perlu juga diketahui bahwa penentuan seorang yang tertangkap tangan membawa narkotika perlu direhabilitasi atau tidak harus melalui tim assesment terpadu yang terdiri dari tim dokter dan tim hukum. Jadi seorang yang teridentifikasi sebagai pengedar tetap harus menjalani hukuman pidana sesuai dengan ketentuan perundangan” katanya.

Dalam sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini Gun Gun menginformasikan pula bahwa jika mendapati saudara atau teman yang menyalahgunakan narkotika atau obat-obatan sejenis agar mengajak mereka untuk melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Jika seorang pengguna melaporkan diri secara sukarela maka dirinya akan terbebas dari hukuman penjara dan akan disembuhkan dengan jalan rehabilitasi.(osc_fan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: